Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
3. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
4. Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.