Tugas Pokok dan Fungsi
bro admin | 05 Juni 2024 | Dibaca 335 kali

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

3. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

4. Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan 
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.