Isbat Nikah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak kembali berpartisipasi dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu, yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025 bertempat di Halaman PKK Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini merupakan upaya bersama lintas sektor dalam memberikan kemudahan layanan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang belum memiliki bukti legalitas pernikahan.
Sebanyak 197 pasangan mengikuti proses sidang isbat, mulai dari verifikasi berkas, pelaksanaan sidang oleh pihak Pengadilan Agama, hingga penyerahan hasil penetapan. Selanjutnya, pasangan yang telah dinyatakan sah secara hukum mendapatkan akses untuk penerbitan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan KTP-el nya berubah status menjadi kawin tercatat.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang inklusif, cepat, dan mudah, sekaligus memastikan bahwa setiap warga memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh berbagai hak dan pelayanan publik yang membutuhkan data kependudukan yang valid.
Kegiatan ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mewujudkan Lebak RUHAY (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin) serta mendukung gerakan nasional Bangga Melayani Bangsa melalui peningkatan layanan administrasi kependudukan yang profesional dan berkelanjutan.
Disdukcapil Kabupaten Lebak mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Pengadilan Agama, KUA, hingga unsur pemerintahan daerah, sehingga kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.